Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat mengubah status Nasabah dari aktif menjadi ditutup. (2) Perubahan status Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. permintaan Nasabah yang disebabkan karena: 1. perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); 2. likuidasi atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang; atau 3. alasan lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA; atau b. keputusan Bank INDONESIA, atas dasar: 1. permintaan otoritas yang berwenang; atau 2. hasil evaluasi Bank INDONESIA. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 yaitu: a. Nasabah tidak mengajukan permohonan Layanan apapun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak disetujui menjadi Nasabah; b. Nasabah tidak menggunakan Layanan dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal terakhir menggunakan Layanan; dan/atau c. hasil evaluasi lainnya seperti Nasabah dikenakan sanksi oleh otoritas di dalam dan/atau otoritas di luar negeri, termasuk sanksi yang dikenakan Bank INDONESIA kepada Nasabah pada salah satu jenis Layanan. (4) Penetapan status Nasabah menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Nasabah menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul pada setiap Layanan. (5) Bank INDONESIA menyampaikan perubahan status Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Nasabah melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda