Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memproses permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan; b. penelitian terhadap kebenaran administratif berupa verifikasi kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan dokumen yang dipersyaratkan; dan c. penelitian terhadap kebenaran substantif berupa penelitian mendalam dan/atau validasi terhadap dokumen persyaratan untuk proses pemberian persetujuan atau penolakan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada saat permohonan diterima oleh Bank INDONESIA melalui FO Perizinan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Bank INDONESIA menindaklanjuti penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; atau b. dokumen dinyatakan belum lengkap dan benar, Bank INDONESIA meminta Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan. (4) Dalam hal Nasabah telah melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bank INDONESIA menindaklanjuti penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Penelitian kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kepesertaan dalam financial market infrastructure Bank INDONESIA, sistem pembayaran Bank INDONESIA, dan Layanan Jasa Kebanksentralan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) dokumen dinyatakan belum benar, Bank INDONESIA meminta Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan. (7) Dalam proses penelitian kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4), Bank INDONESIA dapat meminta dokumen tambahan berupa dokumen baru dan/atau informasi tambahan kepada Nasabah. (8) Berdasarkan hasil penelitian kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4), Bank INDONESIA melakukan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan memperoleh Layanan.
Koreksi Anda