Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Nasabah yang dapat mengajukan layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu:
a. instansi pemerintah pusat;
b. badan usaha milik negara nonbank; atau
c. pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(2) Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA dapat digunakan oleh Nasabah untuk lebih dari 1 (satu) Transaksi L/C di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
