Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyetujui permohonan perubahan data Nasabah setelah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Bank INDONESIA menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Nasabah dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Perubahan data Nasabah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus dilaporkan oleh Nasabah kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal Nasabah tidak melakukan perubahan data Nasabah, data yang ditatausahakan oleh Bank INDONESIA dinyatakan masih berlaku.
Koreksi Anda
