Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyediakan Layanan kepada Nasabah. (2) Dalam memberikan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pengelolaan Nasabah. (3) Pengelolaan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemrosesan: a. permohonan menjadi Nasabah; b. persetujuan menjadi Nasabah; c. perubahan data Nasabah; dan d. penetapan status Nasabah.
Koreksi Anda