Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki keterkaitan dengan tugas Bank INDONESIA dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank INDONESIA secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
d. memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
