Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu:
a. bank;
b. Kementerian Keuangan Republik INDONESIA; dan
c. pihak lain.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
b. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
d. unit usaha syariah.
Koreksi Anda
