Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu: a. bank; b. Kementerian Keuangan Republik INDONESIA; dan c. pihak lain. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; b. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan d. unit usaha syariah.
Koreksi Anda