Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi; b. verifikasi; dan/atau c. pemantauan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda