Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi;
b. verifikasi; dan/atau
c. pemantauan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
