Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan permohonan memperoleh Layanan, jangka waktu tertentu, dan pemberian persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
