Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Teks Saat Ini
Prinsip keamanan data dalam penggunaan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) meliputi:
a. kerahasiaan;
b. otorisasi;
c. akuntabilitas;
d. integritas;
e. keaslian; dan
f. tidak dapat disangkal.
Koreksi Anda
