Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyediakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA kepada Nasabah untuk memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan: a. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memiliki jaringan komunikasi data yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan c. menggunakan sarana pengamanan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA memberikan persetujuan penggunaan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA kepada Nasabah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Nasabah yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan internasional yang memiliki kewenangan untuk melakukan Transaksi Keuangan. (5) Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melaksanakan fungsi: a. Administrasi; b. Informasi Keuangan; dan c. Transaksi Keuangan. (6) Fungsi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a digunakan untuk mengajukan: a. perubahan data Nasabah; b. Layanan Jasa Kebanksentralan; c. Layanan Kepesertaan; dan/atau d. perubahan data Layanan.
Koreksi Anda