Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d yaitu: a. instansi pemerintah pusat di luar Kementerian Keuangan Republik INDONESIA; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara nonbank; d. lembaga keuangan internasional; e. otoritas di negara lain yang memiliki fungsi dan tugas sebagai bank sentral; f. penyelenggara kliring dan/atau setelmen; g. lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi: 1. bank kustodian; 2. perusahaan efek; dan 3. pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; h. perusahaan efek; i. Otoritas Jasa Keuangan; j. Lembaga Penjamin Simpanan; k. perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing; l. penyedia jasa pembayaran berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas layanan remitansi, yang memiliki jenis kepesertaan sebagai peserta langsung afiliasi; dan m. pihak lainnya yang memenuhi kriteria sebagai Nasabah. (2) Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang ekonomi dan/atau keuangan yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA atau Bank INDONESIA sebagai anggota. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Republik INDONESIA atau Bank INDONESIA dengan pembukaan rekening pada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda