Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasabah mengajukan permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a kepada Bank INDONESIA dengan menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan termasuk data Layanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan memperoleh Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda