PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui program Pengawasan Partisipatif.
(2) Program Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan Pengawas Partisipatif;
b. Forum Warga Pengawasan Partisipatif;
c. Pojok Pengawasan;
d. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi;
e. Kampung Pengawasan Partisipatif; dan
f. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan fungsi di bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
(2) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan membentuk dan mengoordinasikan pelaksanaan Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. mendekatkan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu terhadap pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan dan/atau persoalan kepemiluan; dan/atau
b. menumbuhkan kesadaran partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta pelaporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan.
Sasaran Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. Pemilih penyandang disabilitas;
c. Pemilih lanjut usia;
d. Pemilih perempuan;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. tokoh agama;
g. lembaga pendidikan formal;
h. kelompok adat; dan/atau
i. komunitas hobi.
(1) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan
langsung secara tatap muka dan/atau media daring sesuai dengan kebutuhan.
(1) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan metode:
a. dialogis; atau
b. partisipatoris.
(2) Metode dialogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan metode komunikasi 2 (dua) arah yang bersifat terbuka dan komunikatif.
(3) Metode partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan metode komunikasi yang lebih mengedepankan kesempatan bagi seluruh unsur masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyediakan Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c di kantor masing-masing dan/atau ruang publik yang strategis sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana bagi masyarakat untuk:
a. memperoleh informasi dan melakukan konsultasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terkait dengan kepemiluan dan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
b. menyampaikan hasil pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Sasaran Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan masyarakat umum.
(1) Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengoordinasikan kerja sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi yang terdaftar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berupa:
a. kuliah kerja nyata tematik yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. penelitian ilmiah dengan tema kepemiluan, pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu;
c. kuliah umum, diskusi terbuka, dan/atau seminar dengan tema kepemiluan, pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu yang dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan;
d. magang di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. program studi tata kelola kepemiluan; dan/atau
f. program Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi lain yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(2) Sasaran Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pimpinan perguruan tinggi;
b. dosen aktif; dan
c. mahasiswa aktif, sesuai lingkup dari bentuk Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e bersama dengan kelompok masyarakat.
(2) Pemberian nama Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan di masing-masing wilayah kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk menciptakan peran aktif kelompok masyarakat berbasis kampung/desa atau sebutan lainnya di wilayah kabupaten/kota pada prapenyelenggaraan, penyelenggaraan, dan/atau pascapenyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Dalam membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. pemetaan tingkat kerawanan di suatu wilayah berdasarkan indeks kerawanan Pemilu dan/atau Pemilihan teraktual;
b. analisis dan kajian untuk memastikan:
1. kesiapan pelaksanaan partisipasi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan di Kampung Pengawasan Partisipatif; dan
2. kesiapan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
c. menjalin komunikasi secara berkala dengan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat; dan
d. koordinasi dan sosialisasi kepada perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Sasaran Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. masyarakat hukum adat; dan
b. masyarakat umum.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengembangan dan inovasi Pengawasan Partisipatif berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan seluruh Kampung Pengawasan Partisipatif.
(2) Pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
(3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan terkait dengan pengembangan dan inovasi Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Bawaslu membentuk dan mengelola Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f.
(2) Dalam membentuk dan mengelola Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. meningkatkan literasi dan edukasi terkait pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. memperluas jangkauan Pengawasan Partisipatif;
c. memperkuat komunikasi antarpihak kemitraan dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
d. memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi; dan
e. memperkuat tumbuhnya kesadaran untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan.
Sasaran Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. konten kreator;
c. pemantau Pemilu;
d. jurnalis;
e. budayawan;
f. akademisi;
g. pengawas partisipatif;
h. komunitas hobi; dan/atau
i. kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penilaian terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 29 sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pemantauan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif menggunakan indikator yang
ditetapkan oleh Bawaslu dengan keputusan Ketua Bawaslu.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Bawaslu Provinsi melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan analisis dan kajian untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif secara nasional berbasis provinsi.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) disimpulkan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif belum memenuhi indikator keberhasilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan:
a. evaluasi terhadap metode serta proses penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif; dan
b. merumuskan strategi baru untuk memitigasi hambatan dan/atau kendala dalam penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan langsung secara tatap muka, sistem teknologi informasi, dan/atau media dalam jaringan sesuai dengan kebutuhan.