Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh Bawaslu.
(2) Dalam melakukan rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif didelegasikan Bawaslu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. melaporkan daftar calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan
b. menyampaikan undangan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah direkrut dengan undangan yang mengatasnamakan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda
