Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh Bawaslu. (2) Dalam melakukan rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif didelegasikan Bawaslu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota: a. melaporkan daftar calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan b. menyampaikan undangan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah direkrut dengan undangan yang mengatasnamakan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda