Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) disimpulkan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif belum memenuhi indikator keberhasilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan:
a. evaluasi terhadap metode serta proses penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif; dan
b. merumuskan strategi baru untuk memitigasi hambatan dan/atau kendala dalam penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan langsung secara tatap muka, sistem teknologi informasi, dan/atau media dalam jaringan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
