Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan masyarakat umum.
Koreksi Anda
Sasaran Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan masyarakat umum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran