Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan
Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panita Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
8. Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
9. Pendidikan Pengawas Partisipatif adalah sarana pendidikan membentuk dan/atau memperkuat Pengawasan Partisipatif.
10. Pojok Pengawasan adalah suatu kegiatan penyediaan sarana informasi dan konsultasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
11. Forum Warga Pengawasan Partisipatif adalah suatu kegiatan yang merupakan forum masyarakat berbasis kelompok pemerhati pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
12. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja sama dengan
perguruan tinggi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
13. Kampung Pengawasan Partisipatif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat berbasis kampung/desa atau sebutan lainnya di wilayah kabupaten/kota untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
14. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif adalah suatu forum digital yang melibatkan lintas kelompok masyarakat dengan membangun percakapan, menyebarkan informasi terkait penyelanggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan komitmen untuk bergerak melakukan pengawasan partisipatif secara mandiri.
Koreksi Anda
