Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk lingkup wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a selama 3 (tiga) hari.
(2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan perspektif mengenai:
a. karakter pengawas Pemilu;
b. dasar pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan;
c. dasar pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
d. dasar pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
e. analisis sosial dan teknik dasar penyebaran ajakan kepada masyarakat mengenai urgensi pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan melalui jaringan organisasi atau komunitas.
(3) Dalam melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu dapat melibatkan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
