Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kepada Bawaslu; b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan c. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. laporan tertulis untuk disampaikan secara langsung; dan b. laporan dalam bentuk digital untuk diunggah dalam sistem teknologi dan informasi Pengawasan Partisipatif.
Koreksi Anda