Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengoordinasikan kerja sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi yang terdaftar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda