Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu membentuk dan mengelola Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f. (2) Dalam membentuk dan mengelola Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk: a. meningkatkan literasi dan edukasi terkait pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. memperluas jangkauan Pengawasan Partisipatif; c. memperkuat komunikasi antarpihak kemitraan dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; d. memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi; dan e. memperkuat tumbuhnya kesadaran untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan.
Koreksi Anda