Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyediakan Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c di kantor masing-masing dan/atau ruang publik yang strategis sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana bagi masyarakat untuk:
a. memperoleh informasi dan melakukan konsultasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terkait dengan kepemiluan dan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
b. menyampaikan hasil pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda
