Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyediakan Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c di kantor masing-masing dan/atau ruang publik yang strategis sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana bagi masyarakat untuk: a. memperoleh informasi dan melakukan konsultasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terkait dengan kepemiluan dan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan b. menyampaikan hasil pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda