Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
Sasaran Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. Pemilih penyandang disabilitas;
c. Pemilih lanjut usia;
d. Pemilih perempuan;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. tokoh agama;
g. lembaga pendidikan formal;
h. kelompok adat; dan/atau
i. komunitas hobi.
Koreksi Anda
