Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e bersama dengan kelompok masyarakat.
(2) Pemberian nama Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan di masing-masing wilayah kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk menciptakan peran aktif kelompok masyarakat berbasis kampung/desa atau sebutan lainnya di wilayah kabupaten/kota pada prapenyelenggaraan, penyelenggaraan, dan/atau pascapenyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Koreksi Anda
