Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berupa: a. kuliah kerja nyata tematik yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. penelitian ilmiah dengan tema kepemiluan, pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu; c. kuliah umum, diskusi terbuka, dan/atau seminar dengan tema kepemiluan, pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu yang dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan; d. magang di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. program studi tata kelola kepemiluan; dan/atau f. program Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi lain yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan. (2) Sasaran Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pimpinan perguruan tinggi; b. dosen aktif; dan c. mahasiswa aktif, sesuai lingkup dari bentuk Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan.
Koreksi Anda