Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berupa:
a. kuliah kerja nyata tematik yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. penelitian ilmiah dengan tema kepemiluan, pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu;
c. kuliah umum, diskusi terbuka, dan/atau seminar dengan tema kepemiluan, pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu yang dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan;
d. magang di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. program studi tata kelola kepemiluan; dan/atau
f. program Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi lain yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(2) Sasaran Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pimpinan perguruan tinggi;
b. dosen aktif; dan
c. mahasiswa aktif, sesuai lingkup dari bentuk Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan.
Koreksi Anda
