Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. Pemilih pemula; b. konten kreator; c. pemantau Pemilu; d. jurnalis; e. budayawan; f. akademisi; g. pengawas partisipatif; h. komunitas hobi; dan/atau i. kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Koreksi Anda