Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk lingkup wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c selama 7 (tujuh) hari.
(2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan:
a. karakter pengawas Pemilu;
b. kemampuan melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan;
c. kemampuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
d. kemampuan melaporkan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan;
e. pemahaman teknis dan tata cara pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu dan/atau sengketa Pemilihan;
f. kemampuan membangun jaringan masyarakat;
g. kemampuan merancang dan membuat gerakan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
h. kemampuan melakukan advokasi; dan
i. kemampuan melakukan pemantauan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(3) Dalam melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu dapat melibatkan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
