Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk lingkup wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c selama 7 (tujuh) hari. (2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan: a. karakter pengawas Pemilu; b. kemampuan melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan; c. kemampuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; d. kemampuan melaporkan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; e. pemahaman teknis dan tata cara pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu dan/atau sengketa Pemilihan; f. kemampuan membangun jaringan masyarakat; g. kemampuan merancang dan membuat gerakan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. h. kemampuan melakukan advokasi; dan i. kemampuan melakukan pemantauan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan. (3) Dalam melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu dapat melibatkan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda