Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk lingkup wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b selama 3 (tiga) hari. (2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan mengenai: a. implementasi karakter pengawas Pemilu; b. teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan; c. teknis pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; d. teknis pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan e. teknis merancang dan membuat gerakan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. (3) Dalam melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dapat melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda