Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk lingkup wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b selama 3 (tiga) hari.
(2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan mengenai:
a. implementasi karakter pengawas Pemilu;
b. teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan;
c. teknis pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
d. teknis pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
e. teknis merancang dan membuat gerakan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(3) Dalam melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dapat melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
