Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif kepada pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya. (2) Pelaksanaan supervisi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan pengawas Pemilu.
Koreksi Anda