Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk lingkup wilayah:
a. kabupaten/kota;
b. provinsi; dan
c. nasional.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pertemuan langsung secara tatap muka dan/atau media daring sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
