Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (2) Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk lingkup wilayah: a. kabupaten/kota; b. provinsi; dan c. nasional. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pertemuan langsung secara tatap muka dan/atau media daring sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda