Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan fungsi di bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
(2) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
