Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan metode: a. dialogis; atau b. partisipatoris. (2) Metode dialogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan metode komunikasi 2 (dua) arah yang bersifat terbuka dan komunikatif. (3) Metode partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode komunikasi yang lebih mengedepankan kesempatan bagi seluruh unsur masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh.
Koreksi Anda