Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyusun laporan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan akhir. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan 6 (enam) bulan sekali. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran. (5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyusun laporan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda