Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui program Pengawasan Partisipatif. (2) Program Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan Pengawas Partisipatif; b. Forum Warga Pengawasan Partisipatif; c. Pojok Pengawasan; d. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi; e. Kampung Pengawasan Partisipatif; dan f. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
Koreksi Anda