Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Bawaslu. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme undangan kepada lembaga pemantau, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda