Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan membentuk dan mengoordinasikan pelaksanaan Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. mendekatkan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu terhadap pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan dan/atau persoalan kepemiluan; dan/atau
b. menumbuhkan kesadaran partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta pelaporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan.
Koreksi Anda
