Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengembangan dan inovasi Pengawasan Partisipatif berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan seluruh Kampung Pengawasan Partisipatif.
(2) Pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
(3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan terkait dengan pengembangan dan inovasi Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
