Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. masyarakat hukum adat; dan b. masyarakat umum.
Koreksi Anda
Sasaran Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. masyarakat hukum adat; dan b. masyarakat umum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran