Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. masyarakat hukum adat; dan b. masyarakat umum.
Koreksi Anda