MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;
d. gubernur untuk jalan provinsi;
e. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
f. walikota untuk jalan kota.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan.
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya melalui penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu.
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada jaringan jalan nasional meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional;
dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 24 . . .
depkumham.go.id
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh gubernur pada jalan provinsi meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh bupati pada jaringan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kabupaten dan jalan desa; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kabupaten dan jalan desa ditetapkan oleh bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kabupaten.
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh walikota pada jaringan jalan kota meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota ditetapkan oleh walikota.
(2) Ketentuan . . .
depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diinformasikan kepada masyarakat.
Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan; dan
c. optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan.
(2) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30 . . .
depkumham.go.id
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) meliputi:
a. inventarisasi kondisi geometrik;
b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
c. perencanaan teknis; dan
d. pelaksanaan konstruksi.
(1) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. inventarisasi kebutuhan perlengkapan jalan sesuai kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas yang telah ditetapkan;
b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi pemasangan perlengkapan jalan;
c. penetapan lokasi rinci pemasangan perlengkapan jalan;
d. penyusunan spesifikasi teknis yang dilengkapi dengan gambar teknis perlengkapan jalan; dan
e. kegiatan pemasangan perlengkapan jalan sesuai kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas yang telah ditetapkan.
(2) Perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. memantau keberadaan dan kinerja perlengkapan jalan;
b. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi/kinerja perlengkapan jalan;
c. memperbaiki atau mengembalikan pada posisi sebenarnya apabila terjadi perubahan atau pergeseran posisi perlengkapan jalan; dan
d. mengganti perlengkapan jalan yang rusak, cacat atau hilang.
(3) Pengadaan . . .
depkumham.go.id
(3) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b untuk pembangunan dan preservasi jalan tol dilakukan oleh badan usaha jalan tol dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. rambu lalu lintas;
c. marka jalan;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:
1. alat pembatas kecepatan; dan
2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:
1. pagar pengaman;
2. cermin tikungan;
3. tanda patok tikungan (delineator);
4. pulau-pulau lalu lintas; dan
5. pita penggaduh.
g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan jalan;
dan/atau
h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 34 . . .
depkumham.go.id
Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. kerusakan infrastruktur;
f. adanya kecelakaan lalu lintas;
g. adanya bencana alam;
h. adanya konflik sosial; dan/atau
i. adanya peristiwa terorisme.
(1) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas dapat dilakukan melalui:
a. pengaturan arus lalu lintas di ruas jalan;
b. pengaturan arus lalu lintas di persimpangan;
c. penertiban lajur jalan; dan/atau
d. penertiban hambatan samping.
(3) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, serta alat pengarah lalu lintas dan pembagi lajur yang bersifat sementara.
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan;
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis.
Pasal 37 . . .
depkumham.go.id
Pemberian arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya melalui penetapan pedoman dan tata cara penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Pemberian penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
b. gubernur.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan/atau pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan.
Pasal 42 . . .
depkumham.go.id
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan bantuan teknis kepada gubernur, bupati, atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Gubernur dapat memberikan bantuan teknis kepada bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
c. tindakan penegakan hukum.
Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di jalan nasional;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi:
1. tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
2. tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
dan
3. efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;
c. gubernur, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi;
d. bupati, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
e. walikota, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kota.
Pasal 45 . . .
depkumham.go.id
(1) Tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dalam bentuk:
1. penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penegakan hukum dan manajemen operasional kepolisian; dan/atau
2. pemberian rekomendasi penyempurnaan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
c. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
(1) Tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.
(2) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik.