Correct Article 42
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan bantuan teknis kepada gubernur, bupati, atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Gubernur dapat memberikan bantuan teknis kepada bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
