Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan peraturan daerah.
Your Correction