Correct Article 72
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
(1) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada:
a. ruang milik jalan pada jalan kabupaten atau jalan kota; atau
b. luar ruang milik jalan.
(2) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh); dan
b. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga puluh) km/jam.
(3) Pemberlakuan pembatasan ruang parkir selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
Pasal 73 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
