Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi: 1. volume lalu lintas; 2. komposisi lalu lintas; 3. variasi . . . depkumham.go.id 3. variasi lalu lintas; 4. distribusi arah; 5. pengaturan arus lalu lintas; 6. kecepatan dan tundaan lalu lintas; 7. kinerja perlengkapan jalan; dan 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang. b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi: 1. volume lalu lintas; dan 2. kerusakan jalan. c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi: 1. volume lalu lintas; 2. tingkat kerusakan jalan; 3. komposisi dan variasi lalu lintas; 4. budaya berlalu lintas; 5. pengaturan lalu lintas; 6. lokasi rawan yang meliputi: a) gangguan keamanan; b) kecelakaan; c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas; 7. kondisi operasional rekayasa lalu lintas; dan 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang. d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi: 1. volume lalu lintas; 2. tingkat kerusakan jalan; 3. komposisi lalu lintas; 4. variasi lalu lintas; 5. distribusi arah; 6. pengaturan arus lalu lintas; 7. kecepatan dan tundaan lalu lintas; 8. kinerja perlengkapan jalan; dan 9. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
Your Correction