Correct Article 9
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. komposisi lalu lintas;
3. variasi . . .
depkumham.go.id
3. variasi lalu lintas;
4. distribusi arah;
5. pengaturan arus lalu lintas;
6. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
7. kinerja perlengkapan jalan; dan
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas; dan
2. kerusakan jalan.
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. tingkat kerusakan jalan;
3. komposisi dan variasi lalu lintas;
4. budaya berlalu lintas;
5. pengaturan lalu lintas;
6. lokasi rawan yang meliputi:
a) gangguan keamanan;
b) kecelakaan;
c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas;
7. kondisi operasional rekayasa lalu lintas; dan
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. tingkat kerusakan jalan;
3. komposisi lalu lintas;
4. variasi lalu lintas;
5. distribusi arah;
6. pengaturan arus lalu lintas;
7. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
8. kinerja perlengkapan jalan; dan
9. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
Your Correction
