Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan dengan cara: a. pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan dimensi dan jenis kendaraan; dan/atau b. pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan muatan barang.
Your Correction