Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional; b. gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan masukan dari bupati atau walikota; dan c. bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota. (2) Manajemen . . . depkumham.go.id (2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.
Your Correction