Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada jaringan jalan nasional meliputi: a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional; dan b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 . . . depkumham.go.id
Your Correction