Correct Article 34
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. kerusakan infrastruktur;
f. adanya kecelakaan lalu lintas;
g. adanya bencana alam;
h. adanya konflik sosial; dan/atau
i. adanya peristiwa terorisme.
Your Correction
