Correct Article 21
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan melalui penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional;
b. menteri . . .
depkumham.go.id
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas melalui penetapan kelas jalan berdasarkan penyediaan prasarana jalan, fungsi jalan, dan status jalan;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi penegakan hukum dan manajemen operasional kepolisian;
dan
d. gubernur, bupati, atau walikota, meliputi penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas melalui:
1. penetapan kelas jalan dan desain jalan; dan
2. penetapan kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan.
Your Correction
