Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilakukan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang; 2. bangkitan dan tarikan; 3. pemilahan moda; dan 4. kebutuhan kendaraan. b. gubernur, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; 2. bangkitan dan tarikan antarkota dalam provinsi; 3. pemilahan moda antarkota dalam provinsi; dan 4. kebutuhan kendaraan di wilayah provinsi. c. bupati, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kabupaten; 2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten; 3. pemilahan moda dalam kabupaten; dan 4. kebutuhan kendaraan di wilayah kabupaten. d. walikota . . . depkumham.go.id d. walikota, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kota; 2. bangkitan dan tarikan dalam kota; 3. pemilahan moda dalam kota; dan 4. kebutuhan kendaraan di wilayah kota.
Your Correction