Correct Article 15
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
2. bangkitan dan tarikan;
3. pemilahan moda; dan
4. kebutuhan kendaraan.
b. gubernur, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi;
2. bangkitan dan tarikan antarkota dalam provinsi;
3. pemilahan moda antarkota dalam provinsi; dan
4. kebutuhan kendaraan di wilayah provinsi.
c. bupati, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kabupaten;
2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
3. pemilahan moda dalam kabupaten; dan
4. kebutuhan kendaraan di wilayah kabupaten.
d. walikota . . .
depkumham.go.id
d. walikota, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kota;
2. bangkitan dan tarikan dalam kota;
3. pemilahan moda dalam kota; dan
4. kebutuhan kendaraan di wilayah kota.
Your Correction
